Oleh : Eka Rani
PENDAHULUAN
Sampah merupakan bagian yang tidak akan terpisahkan dalam kehidupan manusia. Seiring bertambahnya jumlah manusia dan aktivitas manusia maka sampah yang dijumpai di muka bumi ini makin meningkat. Saat ini, sampah adalah salah satu masalah yang tidak pernah terselesaikan di kota-kota besar Indonesia. Kita lebih senang menyampah dari pada mengurangi sampah dan membersihkannya. Logikanya, masyarakat lebih banyak yang membuang sampah di mana saja daripada masyarakat yang membuang sampah pada tempatnya.
Di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi sampah dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Dengan berlakunya Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah diharapkan substansi penting dari Undang – Undang ini adalah semua pemerintah kota/kabupaten harus mengubah sistem pembuangan sampah menjadi sistem pengelolaan sampah terpadu. Sampah yang biasanya diangkut dan dibuang ke TPA, saat ini harus ada pengelolaan sampah baik di tingkat hulu maupun hilir. Oleh karena itu Pengelolaan sampah di wilayah perencanaan masih bertumpu pada kumpul-angkut-buang sudah saatnya diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. (more…)
Recent Comments