Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu, Dewan Riset Daerah provinsi Bengkulu mempunyai tugas sbb:
1. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun dan merumuskan arah, prioritas, serta kerangka kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu di bidang IPTEKS;
2. mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi di bidang IPTEKS dengan Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu;
3. Melakukan evaluasi terhadap proposal dan hasil penelitian dan pengembangan dari dana yang bersumber dari APBD.
Untuk tugas point 1. DRD telah menyusun Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah (Jakstrada) Iptek 2011-2015, sedang menyusun Agenda Riset Daerah yang sudah dimulai tahun 2011 dan memberikan pemikiran tentang solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Untuk tugas point 2. DRD telah melakukan koordinasi dengan kabupaten, kota dan provinsi, dan memberikan masukan tentang pentingnya riset/kajian bagi perencanaan dan pembangunan daerah. Sosialisasi DRD telah dilakukan secara intensif baik melalui pertemuan, lokakarya dan diskusi, media elektronik seperti blog dan TVRI, media cetak seperti rakyat Bengkulu, kunjungan langsung ke kabupaten/kota dan bentuk-bentuk sosialisasi lainnya. Hasil kegiatan ini adalah DRD Bengkulu sudah dikenal oleh para stakeholders di Provinsi Bengkulu. Sampai tahun 2012 DRD belum berperan dalam tugas point 3.
Adapun fungsi DRD Provinsi Bengkulu adalah:
Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu berupa pemikiran dalam rangka:
a. Pemetaan kebutuhan IPTEKS;
b. Mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan IPTEKS sesuai potensi keunggulan yang dimiliki;
c. Menentukan prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset IPTEKS;
d. Pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan IPTEKS.
Sampai dengan tahun 2012, DRD melaksanakan fungsi point b. dengan telah diterbitkannya Jakstrada Iptek 2011-2015 dan sedang menyusun Agenda Riset Daerah tahun 2012-2015. Terkait dengan fungsi point a. dan d., DRD baru pada tahap inventarisasi riset yang telah dilakukan di Provinsi Bengkulu.
Selain tugas pokok dan fungsi DRD yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur, sejatinya DRD mempunyai peran penting sebagai mediator antara Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha. Peran ini sedang dirintis oleh DRD, yaitu dengan cara membangun jejaring/mitra kerja. Berdasarkan uraian di atas, maka DRD Provinsi Bengkulu baru melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagian saja. Oleh sebab itu, wajar jika peran DRD Bengkulu dalam pembangunan daerah masih belum dirasakan secara langsung. Jika dicermati memang tugas pokok dan fungsi DRD tidak akan dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Sosialisasi yang dilakukan DRD kepada pejabat eselon 2, 3 dan 4 baik di kabupaten/kota maupun provinsi setidak-tidak diharapkan akan mengubah orientasi para pejabat tersebut. (more…)
Recent Comments