Jurnal Bengkulu Mandiri

Membangun Bengkulu Menuju Budaya Riset

Organisasi Dewan Riset Daerah Bengkulu December 9, 2011

Filed under: Peraturan,Uncategorized — Urip Santoso @ 5:44 am
Tags: , , ,

Mengenai organisasi Dewan Riset Daerah Provinsi Bengkulu tercantum dalam Pergub no. G.121.xxxii Tahun 2009  Bab 5 Pasal 9-17 sebagai berikut.

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 9

Susunan organisasi DRD terdiri dari:

a. Ketua;

b. Wakil Ketua;

c. Sekretaris;

d. Komisi teknis;

e. Badan Pekerja;

f. Panitia Ad Hoc.

Pasal 10

Susunan anggota DRD yang duduk sebagai Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Komisi Teknis; dan Badan Pekerja; dipilih dan ditetapkan oleh para anggota DRD pada sidang pleno/Paripurna DRD melalui tata cara yang diatur oleh DRD Provinsi Bengkulu.

Pasal 11

Ketua DRD Provinsi Bengkulu mempunyai tugas:

a. memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi DRD Provinsi Bengkulu;

b. membina, mengawasi, dan mengendalikan anggota dan badan kelengkapan DRD dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 12

(1) Sekretariat DRD berkedudukan dan merupakan unit kerja dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Provinsi Bengkulu;

(2) Sekretariat DRD terdiri dari Kepala Sekretariat yang dilengkapi dengan beberapa staf sekretariat yang bukan anggota DRD;

(3) Keanggotaan staf sekretariat DRD minimal terdiri atas 1 (satu) orang yang mengurusi ketata usahaan/administrasi umum, 1 (satu) orang yang mengurusi keuangan, dan beberapa orang staf teknis yang mampu memberikan dukungan khusus kepada kegiatan-kegiatan DRD;

(4) Kepala Sekretariat DRD bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua DRD, dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Provinsi Bengkulu. (more…)