Mengenai organisasi Dewan Riset Daerah Provinsi Bengkulu tercantum dalam Pergub no. G.121.xxxii Tahun 2009 Bab 5 Pasal 9-17 sebagai berikut.
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 9
Susunan organisasi DRD terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Komisi teknis;
e. Badan Pekerja;
f. Panitia Ad Hoc.
Pasal 10
Susunan anggota DRD yang duduk sebagai Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Komisi Teknis; dan Badan Pekerja; dipilih dan ditetapkan oleh para anggota DRD pada sidang pleno/Paripurna DRD melalui tata cara yang diatur oleh DRD Provinsi Bengkulu.
Pasal 11
Ketua DRD Provinsi Bengkulu mempunyai tugas:
a. memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi DRD Provinsi Bengkulu;
b. membina, mengawasi, dan mengendalikan anggota dan badan kelengkapan DRD dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 12
(1) Sekretariat DRD berkedudukan dan merupakan unit kerja dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Provinsi Bengkulu;
(2) Sekretariat DRD terdiri dari Kepala Sekretariat yang dilengkapi dengan beberapa staf sekretariat yang bukan anggota DRD;
(3) Keanggotaan staf sekretariat DRD minimal terdiri atas 1 (satu) orang yang mengurusi ketata usahaan/administrasi umum, 1 (satu) orang yang mengurusi keuangan, dan beberapa orang staf teknis yang mampu memberikan dukungan khusus kepada kegiatan-kegiatan DRD;
(4) Kepala Sekretariat DRD bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua DRD, dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Provinsi Bengkulu. (more…)
Recent Comments