Jurnal Bengkulu Mandiri

Membangun Bengkulu Menuju Budaya Riset

Peran Masyarakat Terhadap Pelestarian Fungsi Hutan Di Sekitar Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu April 19, 2013

Filed under: Kehutanan — Urip Santoso @ 6:19 am
Tags: ,

 

Oleh: Isna Puspitasari 

Abstrak

Masalah lingkungandalam kehidupan dewasa ini sungguh sangat menjadi perhatian dari berbagai kalangan, sebab kalau lingkungan rusak tentu berdampak kepada masyarakat, sehingga tidak heran jika kita memperhatikan dan melestarikan lingkungan sekitar masing-masing. Cagar alam merupakan salah satu kawasan lindung yang memiliki fungsi konservasi, pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Salah satunya adalah Cagar Alam Danau Dusun Besar, yang saat ini hampir disekeliling kawasan tidak bervegetasi. Rusaknya lingkungan jelas akibat ulah manusia itu sendiri.  Melihat dari semua itu, maka kata kunci dari pemeliharaan lingkungan ini terletak pada manusia itu sendiri. Untuk itulah kita sangat mendukung kepada pemerintah yang terus berupaya menjaga dan melestarikan lingkungan ini dengan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan menjadi suatu keharusan dalam upaya melestarikan sumber daya hutan dan lahan yang masih bagus sekaligus sebagai upaya antisipasi mencegah bencana. Hal ini tidak terlepas dari peran masyarakat Dalam upaya melestarikan lingkungan ini hendaknya masyarakat jangan hanya ketika ada kegiatan saja melakukan penanaman pohon, tetapi harus berlanjut pada setiap kesempatan, sehingga kalau menemukan tanah-tanah yang kosong dan belum ada tumbuhan.

Kata kunci : masalah lingkungan, cagar alam, kelestarian lingkungan, peran masyarakat

 

I.       PENDAHULUAN

 

Indonesia adalah sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia, yang sangat perlu melakukan konservasi dan pengelolaan hutan untuk kelestarian dan keseimbangan ekosistem alam di bumi. Berbagai jenis hutan yang ada di indonesia memiliki fungsi sebagai pencegah erosi dan tanah longsor, menyimpan, mengatur dan menjaga persedian dan keseimbangan air, menyuburkan tanah, sumber ekonomi, sebagai sumber plasma nutfah, dan mengurangi pencemaran udara.

Salah satu aspek lingkungan hidup yang banyak dibicarakan akhir-akhir ini adalah kelestarian hutan. Hutan menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kawasan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan sebagai sekumpulan ekosistem dimana saling berhubungan erat antara hutan dan lingkungan baik itu berupa pepohonan, benda-benda hayati dan non hayati, lingkungan pendukung (jasa) dimana semua yang ada di atas selalu saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Hutan secara keseluruhan merupakan kumpulan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

Keunggulan yang lebih penting  bagi hutan dari sumberdaya alam lain adalah  merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Sumber-sumber hutan tidak akan kunjung habis dan kering, ia akan selalu ada asalkan diurus dan dijaga sebaik-baiknya.

Cagar alam merupakan salah satu kawasan lindung yang memiliki fungsi konservasi atau lindung yang sangat penting, terutama sebagai sistem penyangga kehidupan, budidaya keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Saat ini, hampir di sekeliling kawasan Cagar Alam DDTS sudah terusik dan di beberapa spot terlihat hamparan lahan tak bervegetasi. Hamparan yang terbuka telah siap menjadi areal pemukiman baru yang siap untuk dikembangkan, misalnya untuk jalan dan perumahan. Bahkan ada aktivitas pemeliharaan ikan dengan keramba apung yang telah menstimulasi proses eutrofikasi (pengkayaan nutrisi danau secara tak seimbang) akibat akumulasi sisa-sisa makanan ikan. Maka sisa-sisa makanan ikan akan mengendap ke dasar danau, dan menyebabkan ketidakseimbangan unsur-unsur hara dalam danau, yang akhirnya dapat mencemari ekosistem dan berdampak pada rantai makanan serta munculnya spesies baru yang dapat bersifat merugikan keseimbangan ekosistem, seperti timbulnya hamparan eceng gondok. Hal yang paling mengkhawatirkan para petani adalah terjadinya penurunan debit air danau, sehingga tidak mampu mengairi sawah penduduk. Adanya perambahan dan kebakaran hutan juga telah memusnahkan sebagian spesies anggrek pensil yang merupakan spesies langka dan memusnahkan ikan-ikan tembakang akibat terjadinya proses eutrofikasi di dalam danau.

Dalam pelestarian hutan pemerintah harus proaktif dan berperan sebagai motor penggerak dan sebagai pelindung hutan yang utama. Selain pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melakukan pelestarian hutan. Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan. Upaya pelestarian hutan penting dilakukan, mengingat perannya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pada kenyataannya upaya tersebut sangat memerlukan peranserta masyarakat sebagai subyek utama dalam pengelolaan hutan.

II.    ISI

 

2.1 Cagar Alam

Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami (UU No.5 Tahun 1990).

Kawasan Danau Dusun Besar yang terletak di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu adalah salah satu Cagar Alam yang telah ditetapkan sejak tanggal 17 Juni 1936 berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda Stb. No. 325 tahun 1936. Penetapan tersebut diperkuat dengan keputusan Menteri Pertanian No. 171/Kpts/Um/3/1981 dengan memperluas kawasan dari 11.5 ha menjadi 430 ha.

Secara geografis, kawasan Cagar Alam ini dikelilingi oleh delapan desa yang dihuni oleh Masyarakat Adat Suku Lembak yang sejak dahulu telah berinteraksi secara mutualisme dengan ekosistem Danau Dendam Tak Sudah (DDTS). Desa-desa yang mengelilingi DDTS antara lain, Desa Semarang, Desa Tanjung Jaya, Kelurahan Panorama, Kelurahan Dusun Besar, Desa Taba Pasmah, Desa Kembang Seri, Desa Nakau dan Desa Surabaya. Kegunaan ekosistem DDTS ini sangat besar bagi masyarakat Lembak, terutama untuk pengairan dan sumber ikan air tawar, karena pada umumnya mata pencaharian mereka adalah petani sawah dan nelayan air tawar, yang secara total sangat tergantung pada fasilitas air Danau.

Kawasan Cagar Alam DDTS memiliki dua tipe ekosistem yaitu ekositem perairan danau dengan luas sekitar 90 ha yang terdiri atas genangan perairan danau terbuka seluas 69 ha dan zona habitat bakung-bakungan yang menjadi inang bagi anggrek pensil seluas 21 ha dan zona ekosistem hutan air tawar dengan luas 487 ha yang berfungsi sebagai kawasan tangkapan air (catchment area) bagi zona perairan danau. Cagar Alam DDTS memiliki kekayaan flora yang spesifik, yaitu Anggrek Pensil (Vanda hokeriana) dan ikan tembakang serta fauna yang khas seperti kukang (Nytchebus coucang), kucing hutan (Felis marmorata), burung rangkong (Buceros rhinoceros), bangau putih (Bubulcus ibis), bangau hitam (Ciconia episcopus), burung raja udang (Pelargopsiscopensis) dan belibis (Cairina scutulata).

Di sepanjang bentang Danau Dendam Tak Sudah dapat ditemui hamparan anggrek pensil, yang dianggap sebagai anggrek endemik. Karena hal inilah pada tahun 1992, kawasan diperluas lagi hingga 577 ha dan ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap (Register 61) dengan fungsi Suaka Alam atau Cagar Alam, dan diberi nama Hutan Suaka Alam/Cagar Alam Danau Dusun Besar (SK Menhut).

2.2 Sumber Daya Hutan

 Hutan dapat didefinisikan sebagai asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang didominasi oleh pohon-pohonan dengan luasan tertentu sehingga dapat membentuk iklim mikro dan kondisi ekologi tertentu (Suparmoko, 1997, 235). Air merupakan produk penting dari hutan. Tanah di hutan merupakan busa raksasa yang mampu menahan air hutan sehingga air meresap perlahan-lahan ke dalam tanah. Tetapi bila pohon-pohon di hutan ditebang, maka tanah langsung terbuka sehingga bila turun hujan, air hujan langsung mengalir ke sungai dan menyebabkan erosi maupun banjir (Suparmoko, 1997, 238).

ØSifat-sifat hutan di antaranya ialah sebagai berikut (Suparmoko, 1997, 235):

a.    Hutan merupakan tipe tumbuhan yang terluas distribusinya dan mempunyai produktivitas biologis tertinggi,

b.    Hutan mencakup kehidupan seperti tumbuhan dan hewan, serta bukan kehidupan seperti sinar, air, panas, tanah, dan sebagainya yang bersama-sama membentuk struktur biologis dan fungsi kehidupan,

c.    Regenerasi hutan sangat cepat dan kuat dibanding dengan sumber daya alam lainnya,

d.   Permudaan hutan dapat secara alami atau campur tangan manusia,

e.    Hutan disamping menyediakan bahan mentah bagi industri dan bangunan, juga melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dan ekologi.

ØFungsi hutan di antaranya ialah sebagai berikut (Suparmoko, 1997, 239):

a.    Mengatur tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi, serta memelihara kesuburan tanah

b.    Menyediakan hasil hutan untuk keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk keperluan pembangunan industri dan ekspor sehingga menunjang pembangunan ekonomi

c.    Melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik

d.   Memberikan keindahan alam pada umumnya dan khususnya dalam bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman perburuan, dan taman wisata, serta sebagai laboratorium untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata

e.    Merupakan salah satu unsur strategi pembangunan nasional

ØPenggolongan hutan berdasarkan fungsinya (Suparmoko, 1997, 239):

a.    Hutan lindung : kawasan hutan yang karena sifat-sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tata air dan pencegahan bencana banjir dan erosi, serta untuk pemeliharaan kesuburan tanah.

b.    Hutan produksi : kawasan hutan yang diperuntukkan guna memproduksi hasil hutan untuk keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri, dan ekspor.

c.    Hutan suaka alam : kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati lainnya.

d.   Hutan wisata : kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau perburuan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat banyak manfaat hutan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, tergantung kegunaan yang diinginkan apakah untuk perlindungan air dan tanah, pencegahan banjir dan erosi, produksi kayu, cagar alam dan margasatwa, tujuan wisata, dan lain-lain.

Agar pengelolaan hutan (eksploitasi, penggunaan dan pemasaran hasil hutan, reboisasi dan rehabilitasi) dapat dilakukan secara maksimal dengan berlandaskan asas kelestarian, maka hutan seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pihak swasta diberikan hak pengusahaan hutan (HPH) dengan pengertian pemegang HPH berkewajiban menjaga fungsi hutan dan melindunginya. Kebijakan pengelolaan hutan harus memperhatikan ciri biologis (waktu rotasi tanaman) dan ciri ekonomis (biaya sewa tanah hutan) sedemikian rupa sehingga prinsip yang harus dipegang dalam mengeksploitasi hutan adalah menggunakan biaya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang tertentu tanpa merusak kelestariannya (maximum sustainable yield). Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan di dalam setiap kebijakan tentang hutan adalah dampaknya terhadap masyarakat yang hidupnya sangat tergantung pada produksi hasil hutan. Pemanfaatan hutan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan sifat penggunaannya yang beraneka ragam serta mencapai penggunaan yang optimal.

2.3  Konservasi Sumber Daya Alam

Sumberdaya alam (Natural Resources) adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia semua kekayaan alam baik yang bersifat biotik maupun abiotik, adalah untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi. Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena adanya dua faktor utama, yaitu pertumbuhan penduduk yang pesat dan perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibat dari penggunaan sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri. Karena keseimbangan alam terganggu sehingga tak jarang justru menimbulkan bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama tanaman dan penyakit yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati.

Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan  bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:

1.    Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi (perlindungan sistem penyangga kehidupan);

2.    Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).

3.    Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya.

Dalam upaya perlindungan terhadap hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono adalah lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang di dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara makhluk hidup (komponen hayati) dengan lingkungan setempat (komponen hayati).

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

1.    Perlindungan system penyangga kehidupan

2.    Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

3.    Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

3.4 Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan

Masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan. Beberapa peran serta masyarakat yang cukup penting dalam pelestarian hutan di Indonesia: menanamkan kesadaran pentingnya hutan, menghilangkan kebiasaan lading berpindah, menanam pohon, menjaga lingkungan hidup, menghemat air bersih dan daur ulang.

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.

Masyarakat bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya. Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjalankan peranan itu, membangkitkan kesadaran dari dalam diri, terutama sadar akan dampak buruk dari kerusakan kingkungan. Mengadakan kegiatan sosialisasi dengan warga sekitar tempat tinggal untuk andil dalam penghijauan. Bergotong royong juga merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan jiwa sosialisasi masyarakat.

Melakukan 3 hal tersebut secara tidak langsung kita sudah menjalani peranan kita dalam menjaga lingkungan. Masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan,tentunya dengan sadar kita sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari,kita selalu berhubungan dengan lingkungan. Apapun yang kita lakukan baik itu di dalam maupun di luar rumah pasti berhubungan dengan lingkungan. Tetapi,lebih banyaknya kerusakan yang tampak jelas. Sedangkan sisi positif dari apa yang kita lakukan hanya terlihat oleh kita sendiri. Memaklumi keadaan yang mengakibatkan pemanasan global bukan hal yang biasa lagi,terkadang kita sebagai manusia lalai dalam hal memelihara lingkungan.

KESIMPULAN

 

Masyarakat sangat berperan penting dalam memelihara kelestarian lingkungan karena hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup mereka dimasa yang akan datang. Banyak hal biasa yang menjadi hal yang luar biasa saat kita sadar betapa pentingnya alam ini. Menjaga lingkungan bukan berarti kita harus siap siaga dalam hal materil saja, tetapi kita juga harus siaga dari sisi moril. Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.

Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelangsungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.

Pengelolaan dan pemanfaatan untuk sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan  usaha perlindungan hutan, dengan maksud konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan agar kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.

 

UCAPAN TERIMA KASIH

v   Terima kasih kepada Allah SWT dan serta Nabi Muhamad SAW yang menjadi teladan bagi para umatnya yang telah memberikan kelancaran dalam menyusun makalah ilmiah ini sampai terselesaikan.

v   Terima kasih kepada Bapak Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D selaku dosen mata kuliah penyajian ilmiah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2012.Danau Dendam Tak Sudah Terancam Perambah Liar. http://DanauDendam/1/htm

Anonym. 2012. Kerusakan Lingkungan Berdampak Negatif Bagi Kehidupan Manusia. http:///KERUSAKAN%20LINGKUNGAN%20%20%20Berdampak%20Negatif%20Bagi%20Kehidupan%20Manusia.htm

Arifin, B. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia. Erlangga. Jakarta.

Bapedalda Provinsi Bengkulu. 2001. Pengkajian Dampak dan Daya Dukung Lingkungan Daerah Tangkapan Air Danau Dusun Besar. Bengkulu

Gulo, Natalina. 2012. Pengaruh Konversi Lahan Hutan Menjadi Kebun Karet Terhadap Pendapatan Masyarakat Di Sekitar Hutan Rakyat (Studi Kasus: Dusun Batu Mardinding, Kelurahan Sldangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Tapanuli Selatan). http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/34880

Gunawan.2013. Peranan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Pelestarian dan Reboisasi Hutan di Indonesia. http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/04/03/peranan-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pelestarian-dan-reboisasi-hutan-di-indonesia-542498.html

Imrodili. 2008. Cagar Alam Danau Dusun Besar. http://imrodili.blogspot.com/2008/05/cagar-alam-danau-dusun-besar.html

Irianto, Gatot. 2006. Pengelolaan Sumber Daya Lahan dan Air Strategi Pendekatan dan Pendayagunaannya. Jakarta : Papas Sinar Sinanti.

Putry, dian meutia. 2012. Makalah Konservasi Sumber Daya Alam. http://duniabiologisaja.blogspot.com/2012/04/makalah-konservasi-sumber-daya-alam.html

Simon, H. 2010. Dinamika Hutan Rakyat Di Indonesia. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Srifitriani, abditama.2011.Kajian Kerusakan Lingkungan Akibat Perubahan Penggunaan Lahan Di Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar kota Bengkulu. Tesis.  Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Suparmoko, Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Penerbit BPFEYOGYAKARTA, 1997 Yogyakarta

Susilawati, deni. 2008. Analisis Dampak Faktor Yang Mempengaruhi Perambahan Hutan (Studi Kasus Desa Bulu Hadik, KecamatanTeluk Dalam, Kabupaten Simeulue, NAD). Skripsi. Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara. Medan

Umar. 2009. Presepsi Dan Perilaku Masyarakat Dalam Pelestarian Fungsi Hutan Sebagai Daerah Resapan Air (Studi Kasus Hutan Penggaron Kabupaten semarang). Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang

Yanti, Devi Sri. 2009. Ekologi, Pemanfaatan Dan dampak aktivitas Manusia Terhadap Ekosistem Mangrove Di Kawasan Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Skripsi. Fakultas Pertanian. Universitas Sumatera Utara. Medan

 

 

One Response to “Peran Masyarakat Terhadap Pelestarian Fungsi Hutan Di Sekitar Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu”

  1. […] Peran Masyarakat Terhadap Pelestarian Fungsi Hutan Di … […]


Leave a comment