Jurnal Bengkulu Mandiri

Membangun Bengkulu Menuju Budaya Riset

Hasil Kunjungan Kerja DRD ke DRD Sulsel Tanggal 15-16 Mei 2012 May 21, 2012

Filed under: Umum — Urip Santoso @ 6:39 am
Tags: ,

Latar Belakang

Kapasitas suatu institusi biasanya dilihat dari tiga elemen yakni sistim, kelembagaan dan individu.  Jika ketiga elemen ini kuat maka kapasitas institusi  tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Namun apabila ada salah satu atau ketiga elemen ini lemah maka organisasi tersebut perlu penguatan kapasitasnya.

Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Bengkulu masih belum berperan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Hal ini terbukti dengan masih belum berperannya DRD dalam penentuan kebijakan atau perencanaan di tingkat provinsi. Idealnya sebelum suatu kebijakan atau perencanaan disusun, diperlukan suatu kajian yang akurat agar kebijakan atau perencanaan tersebut dapat dilaksanakan dan tepat sasaran.

Menyadari kondisi seperti di atas, maka diperlukan langkah antisipasi berupa kegiatan penguatan kapasitas di tataran kelembagaan dan individu. Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan individu DRD, diperlukan  studi banding ke institusi sejenis di provinsi lain yang telah terbukti telah mampu berperan sebagaimana seharusnya.

Tujuan

Studi banding ini bertujuan untuk mempelajari sistem, kelembagaan dan individu pada DRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang terbukti mampu memperkuat perekonomian di Provinsi Sulawesi Selatan.

Secara rinci studi banding ini akan mempelajari beberapa hal berikut ini:

1)      Optimalisasi tugas pokok dan fungsi DRD di Sulawesi Selatan

2)      Kiat DRD dalam optimalisasi tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DRD.

3)      Pemanfaatan dana CSR oleh DRD

4)      Catatan kegiatan yang dilakukan oleh DRD yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi DRD.

5)      Optimalisasi kerjasama antara DRD dengan stakeholders (mitra)

6)      Peran DRD  sebagai mediator antara Pemda, perguruan tinggi, bisnis dan stakeholders lainnya.

7)      Peran DRD sebagai evaluator dalam kegiatan riset di Sulawesi Selatan.

8)      Pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Sulawesi Selatan.

9)      Struktur organisasi DRD Sulsel.

10)  Tata pamong DRD Sulsel

11)  Dana yang dikelola DRD dan penggunaannya.

12)  Bagaimana model sinergitas antara Balitbangda dengan DRD.

13)  Pelaksanaan Jakstrada, ARD dan rekomendasi DRD Sulsel. Apakah menjadi bagian dalam perencanaan di Pemda? Berapa persen? Dan apakah yang telah dilakukan oleh DRD sehingga dokumen yang dihasilkan oleh DRD menjadi acuan Pemda (SKPD).

14)  Bagaimana peran DRD Sulsel sebagai mediator bagi Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Industri/Masyarakat.

Hasil Kunjungan Kerja

1)      Anggota DRD Sulsel terdiri dari 40 anggota dimana DRD mempunyai 7 program unggulan, yang dikemas dalam 7 komisi teknis. Dalam SKPD terdapat para pakar yang diambil dari pergurun tinggi sebanyak 148 pakar. Dalam kaitannya dengan pemecahan  isu/masalah DRD bersama Balitbangda dan berkoordinasi dengan para pakar di SKPD. Permasalahan yang akan dipecahkan oleh masing-masing SKPD itu dikomunikasikan dengan balitbangda dan DRD, sedangkan kegiatannya tetap pada SKPD tersebut. Jadi DRD dan balitbangda hanya sebagai coordinator. DRD mengadakan pertemuan dengan Gubernur setiap 3 bulan untuk membahas isu/permasalahan yang strategis yang harus segera dipecahkan. Secara keorganisasian DRD berada di bawah Gubernur dan melekat pada Balitbangda serta difungsikan oleh Balitbangda sebagai nara sumber, konsultan dan peneliti. DRD juga difungsikan sebagai staf ahli gubernur. Anggaran DRD sebanyak 380 juta rupiah per tahun.

2)      DRD Sulawesi Selatan dapat berperan  sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya disebabkan terutama adanya komitmen dan integritas Gubernur. Dalam pengambilan keputusan/kebijakan Sulsel, Gubernur selalu melibatkan DRD dimana DRD dimintanya memberikan rekomendasi terkait dengan kebijakan yang akan diambil. Jadi rekomendasi DRD ditindaklanjuti oleh gubernur dengan cara menginstruksikan SKPD terkait.  Di Sulsel riset/kajian sudah menjadi kebutuhan dalam perencanaan daerah.

3)      Kiat yang dilakukan DRD agar berperan dalam pembangunan daerah adalah dengan berusaha bekerja keras dalam memecahkan isu-isu strategis yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Hasil kajian yang dihasilkan dikomunikasikan dengan Gubernur dengan argumentasi/telaah yang kuat sehingga Gubernur dapat menerimanya. Hal ini dilakukan secara intensif, sehingga Gubernur kemudian menggunakan rekomendasi DRD untuk perencanaan pembangunan. Untuk mewujudkan itu semua, DRD perlu solid di dalam dengan kerja tim yang solid dan terintegrasi. DRD membatasi dalam kajian/rekomendasi yang bersifat akademik bukan politis. Secara internal, terdapat pembagian tugas, job, insentif dan hubungan soail yang baik. DRD melakukan kajian baik ada permintaan maupun tidak.Intinya DRD harus berperan aktif tidak menunggu. Agar DRD dapat berperan aktif, maka DRD sebaiknya menyusun road yang mengubah keterbatasan menjadi peluang. Selain itu, ada proporsional dan baik sesuai tugas dan kewajiban masing-masing anggota DRD. DRD Sulsel mempunyai seragam. Output DRD adalah rekomendasi. Beberapa kiat untuk DRD Bengkulu disampaikan, yaitu: a) Bengkulu bisa mengembangkan produk kentang; b) membuat telaah/kajian kepada gubernur dan bupati secara intensif dan dikomunikasikan dengan gubernur dan bupati; c) membuat kajian-kajian terapan sesuai dengan kebutuhan daerah; d)  membangun komitmen dengan gubernur dan bupati; e) menjadikan RPJMD sebagai landasan dalam perencanaan kegiatan DRD; f) perlu membangun jaringan; g) mengawal program-program gubernur dan bupati; h) DRD Bengkulu perlu membuat kajian espektasi masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Ini sebagai bahan evaluasi dari masyarakat terhadap kinerja Pemda.

4)      DRD Sulsel belum memanfaatkan dana CSR bagi kegiatannya. Saat ini dana CSR masih dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan di Sulsel.

5)      DRD Sulsel menekankan kegiatannya untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan masalah atau isu yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Hasil kajian ini kemudian dijadikan salah satu bahan oleh Gubernur dalam membuat kebijakan atau mengatasi masalah tersebut. Untuk itu, DRD secara rutin melakukan diskusi, FGD, dan workshop terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat.

6)      Anggaran untuk DRD Sulsel dikelola oleh Balitbangda Sulsel dimana dalam pengelolaan program dan anggaran dilakukan secara terbuka dan trasparan. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran dilakukan secara bersama antara Balitbangda dan DRD. Demikian juga dalam pelaksanaannya, sehingga peran DRD dapat optimal.

7)      Sejauh ini DRD belum menjalin mitra secara formal dengan pihak swasta atau pihak pemerintah selain Balitbangda.

8)      DRD bersama-sama dengan Balitbangda membangun jaringan kerjasama dengan perguruan tinggi di Sulsel.

9)      DRD telah berperan aktif  sebagai evaluator dalam kegiatan riset di Sulsel. DRD berperan dalam seleksi proposal penelitian dan sebagai evaluator hasil riset/kajian di daerah dan telah berperan dalam mengidentifikasikan program prioritas. Beberapa program prioritas yang diusulkan oleh DRD dan telah ditindaklanjuti antara lain rumput laut, jagung hibrida, udang rendah kolesterol dan kepiting kulit lunak.

10)  SIDa Sulsel dibangun dari bawah berdasarkan kegiatan usaha yang telah berkembang di masyarakat. Balitbangda dan DRD tinggal memperbaiki kelemahan yang ada pada kegiatan tersebut. Sentra pengembangan rumput laut sebagai salah satu SIDa di Sulsel juga atas rekomendasi DRD. Jadi dalam SIDa. DRD berperan dalam hal kebijakan. Jadi DRD mempunyai peran penting dalam SIDa dan kebijakan Iptek lainnya.

11)  DRD menempatkan Balitbangda secara mitra kerja dimana DRD berperan sebagai konsultan, narasumber dalam kegiatan Balitbangda. Komuikasinya melalui berbagai model baik secara langsung maupun melalui media komunikasi.

12)  Agenda Riset Daerah yang dihasilkan oleh DRD telah menjadi acuan dalam riset, pengembangan dan inovasi di daerah.

13)  Balitbangda bersama-sama dengan DRD telah mengembangkan jagung hibrida unggul yang telah dipatenkan oleh Balitbangda. Ada yang menarik dari kegiatan usaha jagung ini, dimana hasil keuntungan penjualan jagung hibrida ini 20%-nya adalah untuk para peneliti. Pengembangan sentra jagung dilakukan melalui usaha yang terintegrasi dengan cara memanfaatkan semua bagian jagung. Limbah jagung yang dihasilkan dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan. Gubernur menempatkan Balitbangda sebagai tingteng dengan menempatkan Balitbangda sebagai coordinator perguruan tinggi dalam hal riset/kajian.

Tindak Lanjut

1)      SIDa Provinsi Bengkulu hendaknya dikembangkan berdasarkan kegiatan usaha unggulan yang telah berkembang di masyarakat dengan memperhatikan  permintaan pasar local, nasional dan internasional. Ada beberapa konsep SIDa yang dapat dipilih oleh Bengkulu, yaitu SIDa berbasis klaster UMKM, Desa Inovatif, Kota/Kabupaten Inovatif, Kota/Kabupaten berbasis riset, SIDa berbasis komoditas, SIDa berbasis komoditas unggulan yang sudah berkembang di masyarakat.

2)      Pengelolaan program, kegiatan dan anggaran DRD hendaknya dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab.

3)      DRD perlu mengevaluasi diri dan merencanakan kegiatannya berbasis kebutuhan daerah dan masyarakat.

4)      Bersama-sama Balitbangda, DRD perlu berperan sebagai evaluator kegiatan riset di Provinsi Bengkulu.

 

Leave a comment