Jurnal Bengkulu Mandiri

Membangun Bengkulu Menuju Budaya Riset

Permen Ristek No. 07 Tahun 2006 June 8, 2009

MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI NEGARARISET DAN TEKNOLOGI

NOMOR : 07/M/PER/VII/2006

TENTANG

ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DEWAN RISET NASIONAL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI,

 

Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset  Nasional dan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional maka dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Riset Nasional;

 

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Rl Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/PTahun 2005;

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;

6. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor  02/M/PER/III/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Riset dan Teknologi;

 

Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1661.1/M.PAN/6/2006;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT

DEWAN RISET NASIONAL

 

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

 

(1) Sekretariat Dewan Riset Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat DRN adalah unsur staf yang membantu Dewan Riset Nasional dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Riset Nasional.

(2) Sekretariat DRN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), secara fungsional bertanggungjawab kepada Dewan Riset Nasional, dan secara administrative bertanggungjawab kepada Sekretaris Menteri Negara Riset dan Teknologi.

 (3) Sekretariat DRN dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.

 

Pasal2

 

Sekretariat DRN mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional.

 

Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat DRN menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program, anggaran dan laporan Sekretariat DRN;

b. fasilitasi penyiapan perumusan kebijakan Dewan Riset Nasional;

c. pemberian dukungan kegiatan penyelenggaraan rapat dan persidangan serta memfasilitasi kegiatan hubungan antar lembaga Dewan Riset Nasional;

d. pemberian dukungan administratif kepada Dewan Riset Nasional;

e. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dan ketatausahaan.

 

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

 

Sekretariat DRN terdiri dari:

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Subbagian Persidangan dan Hubungan Antar Lembaga.

 

Pasal 5

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, anggaran, dan laporan Sekretariat DRN, dan  pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dan ketatausahaan.

 

Pasal 6

 

Subbagian Persidangan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan kegiatan penyelenggaraan rapat dan persidangan serta memfasilitasi kegiatan hubungan antar (embaga Dewan Riset Nasional dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan.

 

BAB III

TATAKERJA

Pasal 7

 

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat DRN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan  organisasi Sekretariat DRN maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

 

Pasal 8

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DRN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

 

Pasal 10

 

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

 

Pasal 11

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 12

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

Pasal 13

 

Kepala Sekretariat DRN menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dewan Riset Nasional melalui Sekretaris Dewan Riset Nasional dan kepada

 

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 14

 

(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon lll.a.

(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

 

Perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat DRN ditetapkan oleh Menteri  Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

 

Pasal 16

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 31 Juli 2006

MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI

TTD

DR. KUSMAYANTO KADIMAN

LAMPIRAN

Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi

Nomor

: 07/M/Per/VII/2006 Tanggal 31 Juli 2006

STRUKTUR ORGANISASI

SEKRETARIAT DEWAN RISET NASIONAL

MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI

TTD

DR. KUSMAYANTO KADIMAN

SUBBAGIAN TATAUSAHA

SUBBAGIAN PERSIDANGAN & HUB. ANTAR LEMBAGA

KEPALA

SEKRETARIAT DRN

 

2 Responses to “Permen Ristek No. 07 Tahun 2006”

  1. semoga bermanfaat


Leave a comment